PersadaFM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri diminta untuk menggunakan jalur resmi.
Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono mengatakan, bagi masyarakat yang masih bingung terkait proses dan pemilihan PT pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disarankan langsung datang ke kantor Disnaker di Jl. Imam Bonjol No.7, Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar.
Dijelaskan, nantinya petugas Disnaker akan memberikan informasi maupun bimbingan soal bagaimana cara bekerja ke luar negeri. Jika legalitasnya jelas, maka keamanan saat bekerja akan terjamin.
Tavip menambahkan, Pemerintah Daerah sudah memberikan fasilitas penuh terkait TKI maka harus dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai salah karena jika ada masalah di luar negeri, Pemkab Blitar bisa ikut membantu menangani. (ahs/riz)