PersadaFM – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas, Polres Blitar Kota melarang kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal ini dilakukan, demi menjaga kenyamanan pengguna jalan.
Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi menjelaskan, kereta kelinci tidak memiliki izin operasional sehingga tidak dibolehkan beroperasi di jalan raya.
Larangan itu dikeluarkan karena, kendaraan tersebut tidak memenuhi standart sebagai kendaraan angkutan jalan dan bagi penumpang tidak ada jaminan keselamatan saat terjadi kecelakaan.
Bilamana masih ada yang melanggar, pihak kepolisian akan menindak dan dikenakan pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 tentang larangan untuk memodifikasi kendaraan tanpa izin dengan ancaman hukuman 1 tahun atau Denda Rp 24 juta. (ahs/riz)