PersadaFM – Sebagai upaya menjaga netralitas politik, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar larang Aparatur Sipil Negara (ASN) like postingan yang mengandung unsur politik. Pemkot Blitar dengan tegas akan memberikan sanksi pada ASN yang kedapatan menyukai postingan baik dari partai politik, calon legislatif maupun calon presiden di semua media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Blitar, Kusno pada Kamis (12/10/2023) menyebutkan jika terdapat ASN yang melakukan like pada postingan berbau politik termasuk melanggar aturan netralitas. Menghadapi hal tersebut, Kusno menyampaikan jika pihaknya telah menyiapkan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman berat.
Pemkot Blitar akan melakukan sanksi penurunan jabatan hingga pemberhentian kerja secara tidak hormat apabila kedapatan ASN melakukan tindakan pelanggaran netralitas. Pihaknya menjelaskan jika pengawasan akan dilakukan secara intensif sehingga dapat menimalisir atau bahkan menutup bentuk kampanye yang dilakukan ASN.
Selain melakukan upaya pengawasan, BKPSDM Kota Blitar juga akan membuka laporan publik dalam hal netralitas ASN di media sosial. Kusno menegaskan agar ASN dapat bersikap netral dalam segala aspek mulai pelayanan maupun sikap pada masyarakat. (zis/riz)