PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah menetapkan batas akhir perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Politik (Parpol) maupun pergeseran calon legislatif (Caleg). Saat dikonfirmasi, hanya terdapat 15 yang telah melalukan perbaikan.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso pada Selasa (3/10/2023) menjelaskan jika terdapat dua Parpol mengajukan perbaikan DCS pada senin kemarin. Sedangkan 13 lainnya melalukan perbaikan hari ini.
Hadi menyebutkan jika dua parpol yang belum melakukan perbaikan ditunggu hingga hari ini pukul 23.59 WIB. Terakhir, Hadi berharap kedua parpol segera melakukan perbaikan pada hari ini. (zis/riz)