PersadaFM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian dalam Negeri pada 2023 telah melakukan digitalisasi dokumen kependudukan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, masyarakat Kabupaten Blitar sudah bisa mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Android.
Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil (Capil) Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono pada Jum’at (4/8/2023) menyampaikan jika digitalisasi yang dapat dilakukan diantaranya KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dokumen tersebut dapat diakses dalam bentuk aplikasi yang bisa dibuka dan diunduh secara online melalui ponsel pintar android.
Adi menjelaskan jika aplikasi IKD diciptakan agar memudahkan masyarakat melakukan transaksi pelayanan publik maupun privat melalui ponsel. IKD menampung dan menampilkan data pribadi pemilik sehingga masyarakat tidak kesulitan ketika KTP miliknya ketinggalan.
Pengguna android dapat mengunduh aplikasi di Playstore dan melakukan tahap pendaftaran. Jika data telah terisi seluruhnya, pengguna aplikasi IKD dapat melakukan aktivasi di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Terakhir, Adi menjelaskan jika aplikasi IKD hanya bisa diunduh melalui android dengan sistem operasi andoid minimal versi 8. Sedangkan pada pengguna IOS atau iPhone, aplikasi tersebut masih belum tersedia di appstore. (zis/riz)