PersadaFM – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan Fun Bike di Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok, Minggu (30/07/2023).
Bupati Blitar Rini Syarifah menerangkan, melalui kegiatan Fun Bike, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang dobel, yakni sehatnya dan pemahaman tentang pentingnya tidak membeli rokok illegal atau tanpa pita cukai.
Kegiatan gempur rokok ilegal harus terus digaungkan, agar seluruh lapisan masyarakat, mengetahui dan memahami akan bahaya, dampak peredaran rokok ilegal atau yang biasa disebut dengan “ROKOK BODONG”. Karena mereka yang nekat mengedarkan rokok ilegal akan diancam pidana penjara dan pidana denda.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT adalah untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan guna mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah. (ahs/riz)