free web hit counter
""

Merasa Ayahnya Meninggal Tidak Wajar, Makam Purnawirawan TNI Dibongkar Setelah 22 Hari Dimakamkan

Andri Kurniawan
IMG 20230530 WA0013
&

PersadaFM – Makam Purnawirawan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Yanto (58) di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dibongkar atas permintaan anaknya. Pembongkaran dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP. M Gananta menjelaskan jika pembongkaran dilakukan setelah 22 hari jenazah dimakamkan pada Selasa (30/5/2023). Proses pembongkaran makam di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Rejowinangun dijaga ketat oleh kepolisian yang dibantu aparat desa beserta warga sekitar.

ABC

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lodoyo Barat Iptu Dwi Purwanto menjelaskan jika anak korban yang berada di Papua baru mendengar kematian ayahnya delapan hari kemudian setelah pemakaman. Anak korban kemudian melapor pada kepolisian dan meminta proses otopsi terhadap jenazah.

Iptu Dwi menyebutkan jika anak korban meminta proses otopsi karena merasa kematian korban tidak wajar setelah melihat jenazah korban melalui foto. Lebih lanjut Iptu Dwi Purwanto menyebutkan pada saat mendapatkan laporan kematian tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya tanda kekerasan.

Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto menjelaskan jika sebelumnya kematian korban diketahui oleh Ketua RT karena sudah dua hari tidak keluar rumah. Melihat kondisi jenazah bengkak pada bagian kepala dan berdarah pada bagian mulut serta hidung, Bagas sempat menyarankan pada keluarga untuk melakukan otopsi.

Pihak desa sebelumnya telah mencoba menghubungi anak korban yang berada di Papua namun tidak bisa dihubungi. Selanjutnya, keluarga jenazah yang berada di Blitar telah menerima kematian Yanto dan proses pemakaman dilakukan.

Terakhir, Bagas sampaikan jika sehari-hari Yanto beraktifitas sebagai petani dan tinggal bersama adiknya yang mengalami gangguan kejiwaan. (zis/riz)

Baca Juga :  Peradi Blitar Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Hakim MK Sarankan Caleg Miliki Kuasa Hukum
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia