PersadaFM – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perijinan usaha koperasi. Awalnya kebijakan ini berlangsung pada pertengahan tahun 2022 dan berakhir pada bulan Mei ini, namun nyatanya Pemerintah kembali memperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dengan adanya aturan ini, otomatis koperasi baru belum bisa melakukan pengurusan perijinan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Didik Wahyudi saat ditemui dikantornya.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada 64 koperasi baru yang berdiri di Kabupaten Blitar. Untuk sementara ini mereka belum bisa melakukan pengurusan perijinan. Saat ini, puluhan koperasi itu sudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekedar diketahui, diberlakukannya moratorium ini, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi. (ahs/riz)