free web hit counter
""

Antisipasi Perusahaan Nakal, Pemkab Blitar Dirikan Posko Pengaduan THR

Andri Kurniawan
png 20230411 210340 0000
&

PersadaFM – Dalam rangka mengantisipasi perusahaan nakal menjelang momentum lebaran tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Karena tidak menutup kemungkinan masih ada yang terjadi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Wahyudiono menyampaikan, hasil data masuk, hingga kini ada ada 133 perusahan dan 11 serikat. Ia meminta kepada para pekerja yang belum menerima haknya berupa THR tidak merasa takut untuk melapor ke Posko Pengaduan.

ABC

Bilamana ada pekerja yang melakukan pengaduan soal THR maka Dinas Tenaga Kerja akan memberikan solusi atas permasalahan dengan melakukan koordinasi bersama pihak perusahaan. Selain itu, dirinya juga berharap kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Blitar bisa memperhatikan dan menindaklanjuti SE tersebut.

Sekedar diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya. (ahs/riz)

Baca Juga :  Berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Blitar Bahas Program Penataan Kawasan Hutan
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia