PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang didapatkan dari hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih. Rapat pleno terbuka penetapan DPS tersebut telah digelar pada Rabu (5/4/2023).
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustatik menyebutkan jika jumlah DPS yang telah terdaftar sebanyak 962.430 pemilih. Dari data tersebut, didapatkan sebanyak 482.717 pemilih laki-laki, serta 479.713 pemilih perempuan yang nantinya tersebar di 3.536 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terakhir, Ruli menyebutkan jika dalam pleno terbuka tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Blitar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Pengurus Partai Politik (Parpol), jajaran TNI dan Polri serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar. (zis/riz)