PersadaFM – Dalam upaya menjaga situasi Ramadan tetap kondusif, Pemerintah Kabupaten Blitar mengajak masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara atau sound system saat melakukan ronda sahur keliling. Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, berdasarkan aturan yang tertuang di Surat Edaran (SE) Bupati Blitar nomor 400/409.1.3/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Memang ada beberapa aturan di dalam Surat Edaran tersebut, satu diantaranya adalah ronda sahur menggunakan sound system yang besar dan kendaraan bermotor tidak diperbolehkan. Ronda hanya diizinkan menggunakan peralatan sederhana seperti kentongan.Ia menambahkan, Pemkab Blitar juga telah berkoordinasi dengan pihak berwajib soal penertiban dan penindakan bagi siapapun yang melanggarnya. (ahs/riz)
Jaga Kenyamanan, Pemkab Blitar Ajak Warga Tak Gunakan Sound System saat Ronda Sahur Keliling






