PersadaFM – Seorang ayah yang cabuli anak kandungnya di Blitar di jatuhi hukuman pasal 81 ayat 3 UUPA dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Informasi tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP Tika Pusvitasari pada Senin (13/2/2023) ketika Press Release di Polres Blitar.
Pelaku yang berinisial YK merupakan laki-laki (44) warga Kabupaten Blitar mengaku tega menggauli anak kandungnya sendiri lantaran sudah lama ditinggal istrinya ke luar negeri. Korban yang masih dibawah umur saat ini dinyatakan dalam keadaan hamil, dan kini tengah dalam pendampingan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar.
Selain itu, AKP Tika Pusvitasari juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi ketika korban sedang tertidur di malam hari dan pelaku kemudian menindih korban dan melepas pakaiannya. Lantaran takut dan diancam, korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian.
Kini Polres Blitar telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga potong pakaian, tiga celana dalam, 2 potong celana dan hasil USG korban. (zis/riz)