free web hit counter
""

PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Ucapan “Londo Ireng”, Minta Klarifikasi Presiden

PersadaFM – Tiga organisasi profesi jurnalis di Blitar Raya, yakni PWI Blitar Raya, IJTI Blitar Raya, dan AJI Blitar, mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait ucapan “Londo Ireng” yang disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam sebuah pidato di hadapan publik. Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (28/7/2026). Ketiga organisasi pers menegaskan komitmennya menjaga marwah profesi jurnalistik dan kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

Koordinator aksi, Winanto, mengatakan langkah tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan kepedulian insan pers untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan profesi wartawan.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik, pertanyaan, dan pemberitaan jurnalis merupakan bagian dari tugas memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujar Winanto.

Dalam pernyataan sikapnya, PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya menyampaikan enam poin, di antaranya menolak segala bentuk pelabelan dan stereotip yang dapat mendiskreditkan profesi wartawan, mengingatkan pentingnya fungsi kontrol sosial pers, serta meminta Presiden memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pernyataan tersebut. Ketiga organisasi juga mengajak insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Mereka turut menyerukan seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. Winanto menegaskan hubungan pemerintah dan pers harus dibangun dengan saling menghormati.

“Kritik dan pertanyaan dari jurnalis merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan pelabelan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan,” katanya.

Ia menambahkan, kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi fondasi penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. (riz)

Baca Juga :  Sebelum Bertugas, Ratusan Personil Polres Blitar Kota Dilakukan Pengecekan Kelengkapan dan Kesehatan