free web hit counter
""

Beredar Video Viral Larangan Isi Pertalite bagi Kendaraan Mati Pajak, Ini Penjelasan Pertamina

PersadaFM – Video yang beredar luas di media sosial mengenai larangan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak mulai 7 Juli 2026 memicu beragam tanggapan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan informasi tersebut tidak berlaku di wilayah Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026), Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa video yang viral tersebut merupakan sosialisasi yang dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT sehingga hanya berlaku di daerah tersebut.

“Video tersebut berasal dari wilayah NTT. Di sana memang ada Pergub yang mengatur terkait hal tersebut. Untuk wilayah Jawa Timur tidak ada aturan seperti itu,” ujar Ahad.

Ia menegaskan, hingga saat ini masyarakat di Jawa Timur masih dapat membeli BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan yang melarang kendaraan dengan status pajak kendaraan bermotor yang belum diperpanjang untuk mengisi Pertalite di SPBU.

Ahad juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui konteks maupun wilayah pemberlakuannya. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan di suatu daerah belum tentu berlaku di provinsi lain.

Sebelumnya, video sosialisasi di salah satu SPBU di NTT ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut disebutkan bahwa mulai 7 Juli 2026 kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.

Karena itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah maupun Pertamina sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman maupun keresahan akibat informasi yang tidak sesuai dengan wilayah pemberlakuannya. (riz)

Baca Juga :  44 KENDARAAN RODA DUA TERJARING RAZIA KNALPOT BRONG DAN ANTISIPASI BALAP LIAR DI KOTA BLITAR