free web hit counter
""

Perlintasan Liar di Kabupaten Blitar Terus Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Lampaui Target Penutupan Tahun 2026

PersadaFM – Upaya penataan perlintasan sebidang di Kabupaten Blitar terus digencarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar), melampaui target penutupan sepanjang tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Penutupan terbaru dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di perlintasan liar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.

Proses penutupan dipimpin Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril. Petugas memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi untuk menutup akses sehingga perlintasan tersebut tidak lagi dapat digunakan oleh kendaraan maupun masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata perusahaan dalam menekan potensi kecelakaan di jalur perlintasan sebidang. Menurutnya, keberadaan perlintasan yang tidak memiliki izin, tidak dilengkapi rambu keselamatan, serta tidak dijaga petugas sangat membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” ujar Tohari.

Ia menjelaskan, capaian penutupan 12 perlintasan hingga awal Juli menjadi bukti komitmen KAI bersama berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Baca Juga :  Tidak Terlihat Selama Empat Hari Laki-laki Asal Kecamatan Binangun Meninggal Dikamarnya, Diduga Alami Masuk Angin

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal,” katanya.

Pelaksanaan penutupan di Desa Pasirharjo melibatkan berbagai unsur internal KAI, di antaranya Deputy PAM Witril, Assistant Manager Hukum Aristodi, Supervisor PAM Operasi KA Ilham, Supervisor PAM Objek Vital Sangaji, Katon B Endri, Karu B.2 Jaryanto, Kepala UPT JR 7.11 Blitar Ditana Arifin beserta tujuh personel Unit JR 7.11 Blitar.

Selain itu, kegiatan juga mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Pemerintah Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian penutupan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat perlintasan baru tanpa izin. Perlintasan liar dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penataan perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api sekaligus mewujudkan layanan transportasi perkeretaapian yang semakin selamat, aman, dan andal. (riz)