free web hit counter
""

Polres Blitar Kota Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan BBM Subsidi, Gunakan Banyak Barcode dan Truk Kamuflase

PersadaFM — Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dengan modus baru yang tergolong rapi dan terencana. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan banyak barcode kendaraan serta menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

“Tersangka berinisial YAF (20), warga Kabupaten Tulungagung, kami amankan saat membawa BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Dalam praktiknya, tersangka membeli bio solar di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar. Untuk menghindari pembatasan, pelaku menggunakan barcode dari beberapa kendaraan berbeda sehingga bisa melakukan pembelian berulang dalam jumlah besar.

Setelah berhasil mengumpulkan BBM, tersangka menyimpannya di dalam tangki modifikasi yang tersembunyi di bak truk. Untuk menyamarkan muatan, bagian atas tangki ditutup menggunakan sekam padi dan terpal, sehingga tampak seperti membawa muatan biasa.

“Modus ini cukup rapi, karena selain menggunakan barcode berbeda, tersangka juga berpindah-pindah SPBU agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas,” jelas AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Selain itu, tersangka juga telah menyiapkan pompa listrik untuk memindahkan bio solar dari tangki truk ke tempat penampungan lain. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan motif ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truck Hino warna hijau nopol AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, 12 lembar nota pembelian BBM, sekitar 1.000 liter bio solar, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Baca Juga :  Akhir Juli 2023, Pemkab Blitar Lantik 5 Kades PAW Terpilih di Pendopo RHN

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. (riz)