free web hit counter
""

ASN Dilarang Menjadi Anggota BPD, BKPSDM Tegaskan Kewajiban Mundur bagi yang Ingin Kembali Mencalonkan Diri

PersadaFM — Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019.

“Kalau bicara ASN, baik PNS maupun PPPK, itu dilarang menjadi anggota BPD. Dasarnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2026,” jelasnya.

Budi memaparkan, dalam regulasi sebelumnya yakni Perda Nomor 11 Tahun 2019, PNS masih diperbolehkan menjadi anggota BPD. Namun dalam perubahan terbaru, ketentuan tersebut telah diperketat.

“Di Pasal 10A disebutkan bahwa ASN yang akan menjadi anggota BPD wajib mengundurkan diri dari status ASN-nya,” imbuhnya.

Meski demikian, terdapat ketentuan peralihan yang memberikan ruang bagi ASN yang saat ini telah menjabat sebagai anggota BPD. Dalam Pasal 76 disebutkan bahwa ASN yang sudah menjadi anggota BPD sebelum perda terbaru diterbitkan, diperbolehkan tetap menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.

“Yang sudah menjabat sebelum perda ini berlaku, dipersilakan menyelesaikan masa baktinya. Tapi kalau ingin mencalonkan kembali, harus mengundurkan diri dari ASN,” tegasnya saat ditemui Reporter Radio Persada FM.

Ia mengungkapkan, fenomena ASN yang menjadi anggota BPD terjadi hampir di seluruh desa di Kabupaten Blitar. Namun hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pendataan secara rinci terkait jumlah ASN yang terlibat.

Budi juga mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban serta larangan yang diatur dalam ketentuan disiplin. Jika tetap melanggar aturan, maka berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“ASN itu terikat aturan. Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensi dan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga :  KEJARI BLITAR BONGKAR KASUS PEMBANGUNAN IPAL, DUA ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kinerja ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik, karena fokus kerja dapat terbagi.

“Dampaknya bisa mengganggu kinerja. ASN dituntut profesional dan fokus pada tugasnya,” pungkasnya. (riz)