free web hit counter
""

IMIGRASI KELAS II NON TPI BLITAR DEPORTASI WARGA NEGARA MALAYSIA PELANGGAR IZIN TINGGAL

PersadaFM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NHH (37). Proses pengawasan keberangkatan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, pada Kamis (9/10/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan Deportasi dilakukan setelah NHH terbukti melanggar ketentuan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melebihi batas izin tinggal selama 55 hari setelah masa berlaku izin kunjungannya habis. Selain itu, NHH tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini bermula ketika NHH secara sukarela mendatangi Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025) untuk menyerahkan diri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui NHH masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya pada 16 Juli 2025 dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. Selama di Indonesia, NHH berdomisili di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar.

Setelah dinyatakan kooperatif dan melalui proses clearance imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, NHH kemudian dideportasi ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB.

Aditya menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” ujar Aditya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan selama berada di wilayah Indonesia. (riz)

Baca Juga :  RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BLITAR: BUPATI SAMPAIKAN FOKUS PRIORITAS KUA-PPAS TAHUN ANGGARAN 2026