PersadaFM – Kantor Imigrasi Blitar bekerja sama dengan Polres Blitar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Pakistan berinisial SA, yang viral karena menggalang donasi untuk korban banjir di negaranya tanpa izin dari instansi yang berwenang. Kegiatan SA sempat menimbulkan keresahan di masyarakat di beberapa wilayah Blitar dalam beberapa waktu belakangan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan, SA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan akan dipulangkan paksa pada Kamis, 11 September 2025. Imigrasi Blitar selalu berkomitmen menjaga wilayah dari WNA yang tidak mematuhi aturan.
“Kami juga menghimbau masyarakat Blitar, apabila menemukan WNA yang mencurigakan, segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat agar keamanan dan ketertiban di wilayah tetap terjaga”, ujarnya.
Setelah diamankan, SA diperiksa oleh petugas Imigrasi dan terbukti melakukan penggalangan dana secara ilegal. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menegakkan aturan keimigrasian sekaligus memastikan keamanan masyarakat Blitar tetap terjaga. (riz)