free web hit counter
""

BUPATI BLITAR AKAN PANGGIL PT PERKEBUNAN TJENGKEH TERKAIT KONFLIK LAHAN DI SIDOREJO

PersadaFM – Polemik lahan perkebunan di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, kembali memanas. Puluhan warga mendatangi Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (10/9/2025), menuntut kejelasan soal Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Tjengkeh yang terbit pada 2017.

Dalam audiensi yang diterima langsung Pemkab Blitar, warga menyebut perusahaan yang mengelola 539 hektare lahan itu belum memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas perkebunan rakyat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014. Mereka juga mempertanyakan legalitas perusahaan karena hingga kini tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), sesuai surat resmi dari DPMPTS Provinsi Jawa Timur.

“Kami ingin ada penyelesaian yang jelas. Kalau kewajiban tidak dijalankan, kenapa perkebunan ini masih beroperasi,” ujar Sukari, salah satu perwakilan warga. Ia menambahkan, laporan ke Kejari Blitar pada Juli lalu juga belum ditindaklanjuti.

Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, yang hadir dalam pertemuan menegaskan pihaknya masih menunggu hasil mediasi.

“Kami lebih mengutamakan penyelesaian lewat mediasi dulu. Jika nanti ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia berjanji akan memanggil langsung pihak PT Perkebunan Tjengkeh untuk dimintai penjelasan.

“Ini masalah penting yang harus diurai bersama. Saya ingin ada solusi yang baik dan berpihak pada masyarakat,” katanya.

Rijanto menyebut tim gugus tugas reformasi agraria akan dilibatkan untuk memanggil pemegang HGU sekaligus meminta dokumen lengkap perusahaan. Hasil pembahasan akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur dan instansi terkait. (riz)

Baca Juga :  KABAR BAIK! UPAH MINIMUM KERJA DI KABUPATEN BLITAR RESMI NAIK PADA 2025 MENDATANG