PersadaFM – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan isu penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 untuk pembelian buku ilegal tidak benar. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menyatakan bahwa pengadaan Buku mengacu pada mekanisne/pedoman yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sejak awal telah disosialisasikan kepada lembaga sekolah bahwa buku yg dibeli dalam rangka Pengayaan Perpustakaan harus masuk dalam SIBI (Sistem Informasi Buku Indonesia) yang menjadi patokan Sejak perencanaan/usulan.
Lebih lanjut, ia mengatakan usulan diverifikasi Verifikator langsung dari Dinas, sehingga jika ada yang tidak sesuai akan ditolak.
“Sampai dengan saat ini Untuk lembaga SD kondisinya sudah ada beberapa SD yg melakukan pengadaan buku dgn mekanisme tersebut, sebagian proses verifikasi, bahkan ada yg belum mengajukan usulan pembelian Buku. Bahkan untuk SMP Belum ada realisasi pembelian buku karena masih proses verifikasi. Sehingga tidak benar ada pembelian buku ilegal, proses saja belum selesai” kata Agus, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, 10 persen Dana BOS bisa digunakan untuk pengayaan perpustakaan dengan buku yang dibeli wajib tercatat dalam Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI). Jika tidak, pertanggungjawaban atau SPJ-nya akan ditolak.
Menurut Agus, mekanisme yang diterapkan cukup ketat. Sekolah harus mengajukan daftar buku, diverifikasi oleh petugas, lalu baru bisa diproses.
“Kami sudah instruksikan agar kepala sekolah jangan membeli buku dulu kalau judulnya tidak masuk SIBI. Itu aturannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Dinas Pendidikan terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, pihaknya siap melakukan tindak lanjut sesuai aturan.
Dengan mekanisme dan aturan yang sangat jelas, Agus meyakini Dana BOS 2025 di Kabupaten Blitar dikelola sesuai baik dan dipertanggungjawabkan. (riz)






