PersadaFM – Kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan remaja, termasuk risiko terjadinya kehamilan sebelum menikah, menjadi salah satu pemicu utama pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Blitar. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 77 permohonan dispensasi nikah masuk ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar.
Dari jumlah tersebut, 53 permohonan disetujui, sementara 24 lainnya ditunda karena berbagai alasan, termasuk ketidaksiapan mental calon pasangan dan usia yang belum genap 19 tahun.
Kepala UPT PPA Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, menyebutkan bahwa sebagian besar permohonan muncul dari kekhawatiran keluarga, terutama orang tua, akan konsekuensi sosial yang mungkin terjadi apabila anak mereka tidak segera dinikahkan. Sebanyak 35 dari 77 permohonan diajukan karena pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil sebelum menikah.
“Banyak pengajuan yang muncul bukan karena anak-anak siap menikah, tapi karena orang tua khawatir—baik karena sudah terjadi kehamilan, maupun karena takut akan terjadi. Ini membuat mereka mendesak pernikahan sebelum waktunya,” ujar Dwi Andi, Rabu (10/7/2025).