PersadaFM – Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Blitar tengah mempersiapkan pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) . Hal ini dilakukan karena ada Kepala Desa yang meninggal dunia, tersandung hukum dan mengundurkan diri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengatakan, tahun ini ada empat desa yang akan melakukan PAW Pilkades yakni Ringinanyar Kecamatan Ponggok, Selokajang Kecamatan Srengat, Bendosewu Kecamatan Talun, dan Ngadri Kecamatan Binangun.
Menurutnya, Kepala Desa Ringinanyar mengundurkan diri dengan lantaran alasan sakit, Ngadri Binangun diberhentikan karena tersandung hukum, Desa Selokajang dan Bendosewu meninggal dunia.
Ia menambahkan pelaksanaan Pilkades PAW dilakukan sesuai mekanisme aturan yang ada. Nantinya PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun untuk waktu pelaksanaannya belum disusun. (ahs/riz)