PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan bahwa, usai pendaftaran calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa masih sisakan dua tahapan lagi yakni masa kampanye dan persiapan sarana prasarana.
Kepala Dinas PMD, Pemkab Blitar, Rully Wahyu menyatakan, proses pendaftaran calon PAW Kades akan berakhir pada tanggal 13 Juni 2023. Kemudian, tahapan berikutnya adalah persiapan kampanye atau setiap calon diberikan kesempatan untuk mempresentasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
Menurutnya, jika kedua tahapan sudah selesai tinggal mempersiapkan prosesi pelaksanaan hari H pemilihan PAW Kades di masing-masing wilayah, mulai dari susunan panitia, peserta yang memiliki hak pemilih, petugas keamanan, surat suara, kotak suara dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, ada lima desa yang mengikuti PAW Kades yakni, Desa Ngadri Kecamatan Binangun, Desa Selokajang Kecamatan Srengat, Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok, Desa Resapombo Kecamatan Doko dan Desa Bendosewu Kecamatan Talun. (ahs/riz)