PersadaFM – Pengendara sepeda motor di Jl. Umum Kesamben meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan truck. Kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2023) dini hari.
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Blitar, AKP Mursid Budi Hartanto pada Senin (5/6/2023) menjelaskan kronologi bermula ketika sepeda motor yang dikendarai MED (17) melaju dari arah timur ke barat. Dari arah berlawanan melaju truck yang dikendarai sopir berinisial S (45) warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor GL dengan nopol AG 5477 PQ yang diketahui warga Kecamatan Kesamben meninggal dunia. Korban meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi.
Dari kejadian tersebut, AKP Mursid menyebutkan pihaknya hanya menemukan SIM BII Umum milik sopir truck. Sedangkan dalam identitas korban, pihaknya tidak menemukan adanya SIM C.
Dari kejadian tersebut, kerugian ditafsir sebesar satu juta rupiah dari kerusakan yang terjadi. Terakhir, AKP Mursid menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam berkendara. (zis/riz)