PersadaFM – Tindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran. Pada rapat yang digelar pada Rabu (11/10/2023) tersebut, diketahui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Blitar melaporkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Ketua Majelis Pemeriksa, Nur Ida Fitria menyebutkan jika laporan pertama ini telah diregristrasi melalui laporan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.12/X/2023 dan menghadirkan Rijanto yang merupakan pelapor pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Rijanto menguasakan laporannya kepada lawyer Luthfi Murtadlho.
Nur Ida menyampaikan jika dalam laporan tersebut KPU Kabupaten Blitar dilaporakan atas dugaan adanya pelanggaran administratif pada masa tahapan pencermatan rancangan perbaikan daftar calon sementara (DCS).
Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar, Luthfi menjelaskan jika pada masa penyerahan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah lengkap, namun selanjutnya terdapat kendala pada sistem informasi pencalonan (silon). Kendala tersebut menyebabkan berkas salah satu bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) 3 tidak memenuhi syarat (TMS).
Turut menanbahkan, Anggota Majelis Pemeriksa, Masrukin menjelaskan jika dari pertimbangan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran administratif hanya 14 hari sejak diregistrasi, pihaknya meminta pelapor dan terlapor dapat mengikuti agenda sidang terbuka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. (zis/riz)