PersadaFM – Akhir-akhir ini banyak informasi beredar soal kasus peningkatan pernikahan usia dini di Kabupaten Blitar. Menanggapi hal ini, Kepala DP3APPKB Hankam Indoro menegaskan bahwa, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Blitar.
Dijelaskanya, dengan cara rutin memberikan sosialisasi kepada pelajar hingga masyarakat luas tentang penguatan keluarga, masalah kesehatan reproduksi sampai soal wawasan kepada siswa agar bisa menempuh pendidikan sampai tuntas selama 12 tahun dan masyarakat juga harus menjadi influencer.
Menurut Hankam, perlu adanya peran dari perangkat Desa, Kelurahan hingga Kecamatan untuk turut membantu Pemkab memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kasus pernikahan anak. Ia mendorong kepada perangkat yang ada dibawah juga melakukan upaya yang sama agar angka kasus pernikahan anak di Kabupaten Blitar bisa dikendalikan.
Sekedar diketahui, berdasarkan data mulai Januari-Mei 2023 ada 108 anak dibawah umur yang meminta rekomendasi untuk menikah atau dispensasi menikah. Rinciannya, 40 anak dengan status pendidikan lulus SD, 66 anak lulus SMP dan dua anak lulus SMA. Dari jumlah tersebut, 71 dikabulkan dengan alasan mendesak dan 37 lainnya dinilai bisa ditunda. (ahs/riz)