PersadaFM – Laki-laki inisial Y (29) Asal Kab Blitar tega cabuli adik iparnya yang masih dibawah umur. Pencabulan tersebut sudah beberapa kali dilakukan dirumah korban.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP Tika Pusvitasari pada saat press release di Polres Blitar.
Dalam laporannya, AKP Tika Pusvitasari mengungkapkan jika pelaku melakukan aksinya setelah mengkonsumsi alkohol dan selalu mengancam korban.
Setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian, selimut, pakaian dalam korban, dan satu unit sepeda motor pelaku. Kini pelaku telah dijatuhi pasal 81 UU RI No. 17 th. 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda kurang lebih 15 milyar rupiah. (zis/riz)