PersadaFM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar hingga saat ini telah mencatat sebanyak 11.808 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang layak mendapatkan bantuan. Dinas Perkim Kabupaten Blitar juga terus mengupayakan adanya pembangunan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilik RTLH.Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Adi Andaka pada Rabu (29/3/2023) menyampaikan jika dari data 11.808 RTLH di Kabupaten Blitar sejak tahun 2018 hingga 2022 pihaknya telah membangun dan merehabilitasi sebanyak 4.576 bangunan dengan status belum layak huni.Adi juga menyampaikan jika jumlah database RTLH yang dimiliki Dinas Perkim akan diupdate setiap satu tahun sekali untuk mengoptimalkan sasaran pembangunan. Sedangkan untuk pembangunan yang diberikan Dinas Perkim hingga saat ini bersifat stimulan dan bukan pembangunan secara penuh.Pada tahun 2023, Dinas Perkim Kabupaten Blitar telah mengalokasikan dana serta melakukan survey untuk pembangunan 600 RTLH di Kabupaten Blitar yang telah terdata sebelumnya. Terakhir, Adi menyampaikan jika masyarakat dapat mengajukan bangunan dengan kategori RTLH yang ada di wilayahnya dengan mudah. Masyarakat dapat melaporkan kepada Pemerintah Desa setempat maupun pengajuan langsung di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Blitar dan selanjutnya akan dilakukan survey. (zis/riz)