PersadaFM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) umgkap kasus penambangan batu dan pasir ilegal di aliran sungai Kali Putih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum. Sebelumnya Polres Blitar telah mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya penambangan ilegal yang merugikan lingkungan setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim AKP M. Gananta bersama Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Aipda Yuni Erfadianto telah mengamankan tiga orang pelaku penambangan ilegal. AKP. M Gananta sebut jika ketiga pelaku yang berinisal W sebagai pengelola tambang, JP sebagai operator ekskavator dan MY sebagai sopir truk tambang pasir.
AKP. M Gananta sampaikan jika pihaknya telah mengamankan satu unit truk pasir dan satu unit eskavator yang digunakan. Selanjutnya, barang bukti akan digunakan dalam proses penanganan kasus penambangan ilegal tersebut.
Terakhir, AKP. M Gananta menyampaikan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam penambangan ini sehingga proses hukum dapat dilakukan untuk memberi efek jera pada pelaku. (zis/riz)