PersadaFM – Samsudin atau yang dikenal Gus Samsudin dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin (29/7/2024). Putusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ari Kurniawan, SH dan Hakim Anggota, M Syafi’i, SH serta Iqbal Hutabarat SH.
Usai dibacakan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Blitar membacakan putusan, terdengar teriakan takbir oleh salah satu warga yang menghadiri persidangan ini. Tidak hanya itu, isak tangis pecah di dalam ruang persidangan dan terlihat istri kedua Gus Samsudin, Yuni langsung melakukan sujud syukur.
Dalam pertimbangan, Ari Kurniawan menyatakan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Sebelumnya Samsudin didakwa dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara Ahmad Yusuf Febriasyah dan Muhammad Nurkhabatul Fikri yang merupakan anak buah Samsudin juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Keduanya kini divonis bebas dalam perkara nomor 123/Pidsus/2024/ PN Blt. (zis/riz)