PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah selesai laksanakan proses sortir dan lipat surat suara. Proses tersebut selesai delapan hari lebih cepat dari target tahapan sortir dan lipat surat suara.
Ketua Komisioner KPU Kota Blitar, Choirul Umam pada Kamis (18/1/2024) menyebutkan target sortir dan lipat surat suara selesai dalam waktu 14 hari. KPU Kota Blitar memulai tahapan sortir dan lipat surat suara pada 9 Januari 2024 dengan 80 petugas.
Umam menjelaskan, proses sortir dan lipat surat suara selesai pada 17 Januari 2024. Pada prosesnya, KPU Kota Blitar menemukan kerusakan dan cacat sebanyak 0.2 persen dari total surat suara yang dilipat.
Umam menyampaikan jika kerusakan surat suara sudah diajukan penggantiannya pada penyedia. Pengganti surat suara yang rusak akan dikirim pada minggu ini. (zis/riz)