PersadaFM – Kepolisian Resor Blitar Kota telah memeriksa 8 orang terkait dampak yang ditimbulkan oleh balon udara mengenai salah satu rumah di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar beberapa waktu yang lalu. Beruntung dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa hanya saja sejumlah perabotan rumah tangga rusak.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengutarakan, hasil penyelidikan, rumah warga Srengat yang rusak benar akibat kejatuhan kerangka balon udara. Karena, ukurannya besar sehingga merusak atap rumah dan reruntuhannya menjatuhi beberapa perlengkapan di ruang tamu.
Menurut Danang, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, petugas telah menemukan bahwa penerbangan balon udara itu dilakukan di Desa Bacem Kecamatan Ponggok pada tanggal 10 April 2024. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.
Ia menambahkan, diprediksi dari 8 orang yang sudah diperiksa ini akan bertambah. Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat. Pasal pidana yakni Pasal 411 UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan. (ahs/riz)