PersadaFM – Jajaran Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil menangkap 10 pengedar barang haram beserta barang bukti diantaranya 24,43 gram sabu, 2.345 butir pil dobel L, uang tunai, timbangan digital, handphone dan lain sebagainya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, dari kesepuluh tersangka ini dua diantaranya warga Malang dan lainnya adalah warga Blitar. Sedangkan, lokasi penangkapan pelaku berada di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.
Menurutnya, dengan adanya penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran barang haram di wilayah Blitar masih ada. Maka demikian, pihaknya terus menggalakkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi hal tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ahs/riz)