PersadaFM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan seorang warga berinisial K (27), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. K diduga sebagai pemeran sekaligus penyebar konten video pornografi yang dibuat bersama pasangannya, TS (38), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyatakan bahwa K ditangkap di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024).
“Hasil penyelidikan mengarahkan kami kepada pelaku, yang merupakan pemeran sekaligus penyebar video porno tersebut. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar,” jelas AKP Momon.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kartu memori yang diduga berisi beberapa video pornografi.
“Pemeriksaan awal menunjukkan ada tiga video dalam kartu memori tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan pemeran perempuan yang saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong, video tersebut direkam di sebuah hotel di Kecamatan Selorejo,” tambahnya.
Menurut AKP Momon, motif pelaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah hubungan dengan pasangannya berakhir.
“Pelaku menyebarkan video ini karena tidak terima diputus oleh pasangannya. Awalnya mereka berpacaran, namun setelah hubungan mereka berakhir, pelaku nekat mengunggah video yang pernah mereka buat bersama ke media sosial,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya motif atau pelanggaran lainnya. (riz)