PersadaFM – Polres Blitar Kota menghimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak nekat menerbangkan balon udara saat momen lebaran 2024. Siapapun yang terbukti melanggar, polisi bakal menindak secara tegas seperti kejadian di Desa Bacem Kecamatan Ponggok.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin yang sah. Kegiatan itu tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat merugikan orang lain.
Penerbangan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran yang serius dan dapat mengancam keselamatan publik. Sehingga akan ditindak tegas setiap pelaku yang melanggar aturan ini sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ia menambahkan, penerbangan balon udara yang dilakukan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk kemungkinan jatuh dan menimpa bangunan atau kendaraan. Selain itu, balon udara yang terbang di ketinggian tertentu juga dapat mengganggu lalu lintas udara dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi penerbangan pesawat. (ahs/riz)