PersadaFM – Perempuan berinisial EA (19) asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar melapor pada pihak kepolisian usai menjadi dipukul suaminya, D (18). Korban mendapati dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kamar kosnya, Jalan Mendut, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan jika korban melaporkan kejadian tersebut melalui call center 110, Minggu (1/2/2026). Petugas langsung mendatangi kos tempat tinggal pasutri muda tersebut di Jl. Mendut, Kota Blitar untuk meminta keterangan.
Rudi mengatakan jika EA mengaku dipukul oleh suaminya setelah keduanya sempat terlibat cekcok. Suami korban pada mulanya menegur istrinya agar tidak melakukan siaran langsung di media sosial tiktok.
Berdasarkan keterangan, pria berinisial D tersebut menjambak rambut korban dan sempat melarang korban keluar kos. Dalam dugaan penganiayaan tersebut, korban mengaku jika kepalanya sempat dibenturkan ke tembok serta mendapat tendangan dari sang suami.
Petugas menemukan luka memar pada mata sebelah kiri, leher, pipi sebelah kiri, kaki sebelah kiri serta adanya luka benjol pada kepala belakang. Selanjutnya korban diminta untuk melakukan visum. Saat ini Sat Reskrim Polres Blitar Kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan KDRT itu. (zis/riz)






