PersadaFM – Proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dalam kebutuhan Pilkada 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Blitar masih terus berjalan. Nantinya terdapat 20 orang yang akan direkrut untuk pemenuhan anggota Panwaslu Kecamatan di 16 kecamatan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin pada Sabtu (4/5/2024) menyebutkan pendaftaran akan ditutup pada 7 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dibuka bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar yang telah dirangkum tim Persada FM
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih
- Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
- dan Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya bagi ASN, baik PNS ataupun PPPK dapat mendaftar juga, namun wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung. (zis/riz)