PersadaFM – Pemerintah Kabupaten Blitar merencanakan Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai 2 trilyun 548 milyar 953 juta 904 ribu 296 rupiah 50 sen. Hal itu disampaikan pada agenda rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar tentang nota keuangan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Pjs Bupati, Jumadi pada Sabtu (16/11/2024) menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah dijabarkan kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam agenda tersebut, Jumadi menyampaikan rancangan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2025 berupa mota keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistematika yang telah disusun berdasarkan regulasi. Dalam rancangannya, sejumlah kondisi dan kebijakan anggaran pendapatan daerah, kebijakan anggaran belanja daerah, kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan dan program kegiatan masing-masing SKPD turut dijabarkan dalam rapat.
Jumadi menambahkan jika rancangan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi anggaran dan perkiraan keadaan yang akan dihadapi pada Tahun Anggaran 2025. Tidak hanya itu, dalam rancangannya juga memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, serta isu-isu strategis yang berkembang di daerah. (zis/riz)