PersadaFM – Panwascam Sanankulon layangkan surat Saran dan Perbaikan (Sarper) ke PPK Sanankulon terkait temuan mantan Saksi Pemilu 2024 yang mendaftar sebagai KPPS. Terdapat sembilan pendaftar mantan saksi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Dwi Sri Mulyani pada Sabtu (5/10/2024) menyebutkan jika hal itu bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa, dalam pemenuhan persyaratannya, peserta tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e.
Termasuk tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan.
Panwascam Sanankulon meminta kepada PPK Sanankulon agar menganulir lolosnya sembilan pendaftar yang menjadi saksi pada Pemilu 2024 sebagai calon KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dwi menegaskan jika hal itu telah melanggar aturan dan pihaknya akan bertindak tegas.
Kesembilan calon KPPS yang dimaksud merupakan warga dari 4 desa di Kecamatan Sanankulon. Sementara rinciannya, 2 calon KPPS dari Desa Kalipucung, 2 dari Desa Bendowulung, 4 Desa Sumberjo dan 1 calon dari Desa Gledug. (zis/riz)