PersadaFM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar gelar bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (5/12/2023) di Hotel Puri Perdana tersebut dimaksudkan agar pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa Desa mempunyai kewenangan mengatur, mengelola desa sesuai dengan potensi masing-masing desa. Untuk itu Bimtek dilaksanakan dengan tujuan mencegah tindak pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa di Kabupaten Blitar.
Bambang menjelaskan jika Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) merupakan stimulus bagi pemerintah desa untuk membangun infrastruktur maupun pemberdayaan potensi yang ada di desa. Bambang juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa harus tepat sasaran dan dapar dipertanggung jawabkan serta memiliki manfaat bagi masyarakat desa.
Terakhir, Bambang berpesan agar dalam perencanaan program/kegiatan yang pendanaannya berasal dari anggaran negara maupun Pendapatan Asli Desa harus melibatkan masyarakat. (zis/riz)