PersadaFM – Kabar gembira bagi para calon pengantin di Kabupaten Blitar karena mulai bulan Januari 2023 segala proses pernikahan sudah kembali normal, tidak seperti sebelumnya yang masih dibatasi.
Kasi Bimais Kemenag Kabupaten Blitar, Subkhan menyatakan bahwa, setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan regulasi baru dalam menghadapi pandemi, akhirnya prosesi pernikahan juga mengalami perubahan. Sebelumnya dibatasi kini sudah tidak ada namun harus tetap menggunakan masker.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan karena angka Covid-19 dapat dikendalikan dan capaian vaksinasi terus meningkat di Indonesia. Sehingga, mulai awal tahun ini semua proses pernikahan seperti saat ijab qobul tak lagi ada pembatasan saksi, calon pengantin bebas dari luar kota dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, walaupun Pemerintah memberikan kelonggaran tetapi warga masyarakat juga harus tetap waspada minimal memakai masker. (ahs/riz)