PersadaFM — Polsek Nglegok berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 65 juta yang terjadi di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Pelaku diketahui merupakan pegawai harian lepas (PHL) di salah satu rumah sakit pelat merah di Kota Blitar.
Kapolsek Nglegok AKP Murdianto melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Polsek Nglegok untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Kamis, 4 Desember 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban, Yulistichiyawati (53), sedang berada di teras rumah bersama anak-anaknya. Beberapa menit kemudian, korban masuk ke rumah untuk memandikan cucunya. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban menuju kamar utamanya dan mendapati kotak perhiasan berwarna merah muda dalam kondisi terbuka. Seluruh perhiasan emas berupa gelang dan cincin telah hilang. Korban mencoba mencari bersama anaknya, namun tidak membuahkan hasil.
Saksi bernama Diko menyampaikan bahwa ia melihat seorang laki-laki mengenakan baju merah berada di sekitar rumah korban. Informasi itu menjadi petunjuk awal bagi pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Petugas Polsek Nglegok kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku bernama MJP (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul.
Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sebagai pegawai harian lepas di salah satu rumah sakit pelat merah di Kota Blitar. Saat melakukan aksi pencurian, pelaku masih mengenakan seragam batik Kota Blitar, identitas pegawai instansi pemerintah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 kemeja batik warna merah (dipakai saat beraksi), 1 helm Cargloss, 1 cincin emas beserta surat toko, 1 unit iPhone 13 warna biru, dan 1 unit Samsung Galaxy S7 warna gold. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Nglegok.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 65.000.000, terdiri dari beberapa gelang dan cincin emas dengan total berat 44,22 gram.
Polsek Nglegok telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi, penangkapan pelaku, hingga penetapan tersangka. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami motif pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (riz)






