PersadaFM – Tahapan kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 75 hari. Pemangkasan masa kampanye jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 tersebut dilakukan untuk meminimalisir dampak pertarungan dukungan semakin panjang.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Blitar, Mohammad Bahaudin pada Rabu (17/1/2024) menjelaskan jika pada Januari setiap partai politik diharuskan melaporkan dana kampanye. Sebagai upaya pemaksimalan laporan dana kampanye, Divisi Teknis KPU Kabupaten Blitar terus lakukan pendampingan proses penyusunan.
Laporan yang harus disertakan oleh partai politik harus berisikan anggaran kampanye mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Baha menyebutkan apabila partai politik tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi berat dan bisa digugurkan keanggotaannya. (zis/riz)