free web hit counter
""

Lakukan Pencurian Jagung Pakan Sebanyak 580.5 kg, Tiga Pelaku Dijerat Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara

Andri Kurniawan
IMG 20230614 WA0025
&

PersadaFM – Curi jagung pakan di Peternakan Ayam CV. Cahaya Gemilang Kecamatan Talun, tiga pelaku melarikan 580.5 kg jagung. Pelaku berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Blitar tanpa adanya perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP. M Gananta pada Rabu (14/6/2023) mengungkapkan jika diketahui dua pelaku berasal dari Kecamatan Sanankulon, dan satu pelaku dari Kecamatan Kademangan. Dua pelaku asal Kecamatan Kademangan berinisial A (36) dan NH (37) serta satu pelaku berinisial NS (28) asal Kecamatan Kademangan.

ABC

Polres Blitar mengamankan delapan karung barang bukti dengan rincian 66.5kg, 66kg, 69kg, 84kg, 80kg, 66kg, 69 kg dan 80kg. Selain itu, terdapat satu unit truck Hino Dutro warna hijau dengan nopol AG 9626 UP milik PT. Batu Intan Gemilang.

AKP. M Gananta menjelaskan modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian karena mengetahui kondisi yang sedang sepi. Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (zis/riz)

Baca Juga :  Lolos Kurasi, Produk UMKM Kabupaten Blitar Masuk di 41 Gerai Indomaret
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia