free web hit counter
""

Kronologi KDRT Maut Terungkap, Polisi Sebut Cekcok Sepele Picu Kematian Ibu Dua Anak

Andri Kurniawan

PersadaFM – Polisi mengungkap kronologi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu dua anak berinisial SN (48) di Kabupaten Blitar. Suami korban berinisial P telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polres Blitar.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendro menjelaskan, peristiwa bermula dari persoalan rumah tangga yang terbilang sepele pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tetangga korban sempat mendengar teriakan dan cekcok dari dalam rumah yang kemudian dikuatkan keterangan pelaku.

“Awalnya hanya persoalan menyiapkan makanan yang memicu cekcok hingga pelaku emosi,” ujar Margono.

Cekcok tersebut berujung penganiayaan. Pelaku memukul wajah korban dua kali dan memukul bagian perut hingga korban tersungkur. Saat korban jatuh, pelaku melilitkan selang air ke tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Hasil otopsi menemukan tiga luka robek tidak beraturan di kepala serta lebam di leher dan tubuh korban. Dokter forensik juga menemukan lebam lama yang mengindikasikan kekerasan telah terjadi sebelumnya. Pelaku mengakui seminggu sebelum kejadian juga terjadi kekerasan di rumah tangga tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal akibat kekurangan oksigen setelah air masuk ke saluran pernapasan. Setelah penganiayaan, pelaku berusaha menyadarkan korban dengan menyiram air. Namun air justru masuk melalui mulut dan hidung hingga ke paru-paru dan menyebabkan korban kehilangan oksigen.

Korban sempat dipindahkan ke tempat tidur, namun hingga pagi hari tidak bergerak. Pelaku kemudian meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke puskesmas. Setibanya di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia. Waktu kematian diperkirakan antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa selang air dan ember yang digunakan saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 466 ayat (3) KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (riz)

Baca Juga :  Gairahkan Ekonomi, Bupati Blitar Minta Kegiatan Bimtek OPD Cukup di Kabupaten Blitar