PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mulai lakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024. Pada kegiatan tersebut, KPU Kota Blitar lakukan pengawasan dan pengamanan secara terbuka sehingga media dapat melakukan peliputan secara leluasa.
Ketua Komisioner KPU Kota Blitar, Choirul Umam pada Selasa (9/1/2024) menyampaikan jika pihaknya telah membuat skema peliputan sehingga tidak mengganggu aktivitas. Pelipatan dan sortir surat suara dilakukan setiap hari mulai 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan target 14 hari.
Umam menjelaskan jika sebagai upaya pengamanan, pihaknya menugaskan 20 pengawas dan internal KPU. Pengawas ditugaskan untuk melayani pertanyaan terkait proses pelipatan dan sortir.
Terakhir, Umam menyampaikan jika petugas pengawas diterjunkan untuk memaksimalkan proses lipat sortir dan mencegah pelanggaran. (zis/riz)