PersadaFM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar laksanakan rekapitulasi c hasil tingkat kecamatan Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari 2024 lalu. Rekapitulasi dilakukan pada masing-masing kecamatan di Kota Blitar mulai Senin (19/2/2024).
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rangga Bisma Aditya menyampaikan jika proses rekapitulasi dilakukan dengan metode satu dan dua panel. Kecamatan Sananwetan melakukan rekapitulasi dengan sistem satu panel, sedangkan Kecamatan Kepanjen Kidul dan Sukorejo lakukan sistem dua panel.
KPU menargetkan rekapitulasi akan selesai maksimal empat hari. Hal itu dilakukan agar segera bisa melaksanakan proses rekapitulasi tingkat kota.
Rangga menjelaskan jika pihaknya melibatkan PPK, PPS, saksi peserta politik serta mengundang Bawaslu Kota Blitar. (zis/riz)