PersadaFM – KPU Kabupaten Blitar sampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Sugino pada Selasa (3/9/2024) pagi.
Seluruhnya dinyatakan mampu sebagaimana yang dipersyarakan dalam petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan dalam juknis Rikes SD. KPU nomor 1.060.
Sugino menyebutkan jika pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan pihak RSUD Dokter Soetomo yang sesuai dengan KPT nomor 1090 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kedua Bapaslon melakukan pemeriksaan kesehatan mulai dari jasmani dan rohani selama dua hari. Selain itu, kedua bapaslon juga dinyatakan terbebas dari kandungan narkoba. (zis/riz)