PersadaFM – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengelurakan Surat Edaran Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri tentang Pelunasan Haji Reguler tahun 1444H/2023M. Dalam surat edaran tersebut berisi tentang petunjuk pelunasan biaya Haji tahun 1444H/2023M.
Jabatan Fungsional Umum (JFU) Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Blitar, Khayatul Mahki saat dikonfirmasi tim Persada FM pada Rabu (12/4/2023) menyebutkan jika pembayaran pelunasan dilaksanakan mulai 11 April 2023 hingga 5 Mei 2023.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan jika pelunasan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia serta jemaah haji reguler cadangan.Sedangkan secara mekanisme, bagi calon jemaah haji reguler lunas tunda diantaranya,
1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
2. Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih.
3. Jemaah Haji Reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
4. Jemaah Haji Reguler lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan secara mekanisme dapat melakukan pelunasan dengan,
1. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
2. Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi, melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtualaccount.
3. Jemaah Haji yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota.Sedangkan bagi Jemaah Haji lanjut usia, mekanismenya adalah,
1. Jemaah Haji Reguler lanjut usia melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account.
2. Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian AgamaKabupaten/Kota.Terakhir, bagi Jemaah Haji cadangan Khayatul menyebutkan mekanismenya adalah,
1. Jemaah Haji cadangan melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten /kota domisili;
2. Jemaah Haji cadangan menanda tangani surat pernyataan sebagaimana contoh pada format1;
3. Petugas Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota membuka blokir pelunasan pada aplikasi Siskohat;
4. Jemaah Haji cadangan melakukan pembayaran setoran lunas Bipih pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
5. Jemaah Haji reguler cadangan melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran awal Bipih ditambah dengan virtual account. (zis/riz)